NGAJI EKONOMI ALA HMPS EKONOMI SYARIAH

Himpunan Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah (HMPS-ES) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan acara Ngaji Ekonomi Sesi 2 yang termasuk dalam rangkaian kegiatan Sharia Economic Fair (SEF) 2020. Acara yang sudah berlangsung pada tanggal 12 Oktober 2020 tersebut mengangkat tema pembahasan tentang “Bunga dan Riba Dalam Kitab Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq”.

Kegiatan tersebut diisi oleh Bu Lailatis Syarifah, Lc, M.A. selaku Sekretaris Prodi Ekonomi Syariah. Ngaji Ekonomi Sesi 2 berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh banyak mahasiswa. Bu Lailatis Syarifah, Lc, M.A. menjelaskan bahwa dari sisi kebahasaan, kata riba berarti tambahan. Sementara yang dimaksud riba dalam hal ini adalah tambahan pada pokok harta, baik sedikit maupun banyak. Allah swt. Berfirman,

“… Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (Al-Baqarah [2]: 270)

Dalam kitab Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq ini jelaskan bahwa semua kitab samawi menyatakan keharaman riba dan dilarang oleh semua ajaran agama baik dalam ajaran Yahudi, Nasrani, maupun Islam. Hanya saja, orang-orang Yahudi memandang tidak adanya penghalang untuk mengambil riba dari selain orang Yahudi. Dalam Al-Quran sendiri pengharaman riba memiliki tahapan dalam beberapa tempat sesuai dengan urutan waktu. Yang kemudian ayat yang menutup pensyariatannya adalah,

“Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya, takutlah kalian kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dan janganlah kalian menuntut harta riba yang tersisa untuk kalian di tangan orang lain, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan percaya akan keharaman harta riba. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”(Al-Baqarah 2]: 278-279)

Ayat ini menjadi bantahan yang tegas terhadap orang yang mengatakan bahwa riba tidak haram kecuali apabila berlipat ganda karena Allah tidak rnembolehkan selain pengernbalian pokok harta tanpa tambahan. Dan ayat ini merupakan ayat terakhir yang diturunkan berkaitan dengan riba. Allah swt. melaknat sernua orang yang terlibat dalarn akad riba. Allah melaknat kreditor (pemberi utang) yang mengambil riba, debitor (pemilik utang) yang memberikan riba, juru tulis yang menulis riba., dan dua saksi yang menyaksikan akad riba.

Riba terbagi menjadi dua bagian, yang pertama adalah riba nasiah, yaitu yaitu tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh orang yang memberi pinjaman dari orang yang meminjam sebagai kompensasi penangguhan waktu. Kedua riba fadhl,yaitu jual beli uang, dengan uang atau makanan dengan tekanan disertai dengan tambahan. Hal ini haram berdasarkan Sunnah Rasulullal,saw. dan ijma' karena rnerupakan sarana yang akan menghantarkan pada riba nasiah. Hikmah diharamkannya riba adalah terhindar dari marabahaya yang sangat banyak, yaitu riba dapat menimbulkan permusuhan dan menghancurkan ruh saling tolong-menolong di antara sesama, riba dapat mengakibatkan timbulnya kelas tersendiri bagi orang-orang kaya yang enggan bekerja, sehingga riba menjadi sarana imperialisrne.

Penulis : Luluk Astuti